DKUP Bangka Barat dipimpin Sekretaris dinas dan Kabid Perdagangan Melaksanakan Penarikan Retribusi di Pasar Parittiga dan Pasar Jebus



foto proses penarikan retribusi

Bangka Barat ,17 September 2026 - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat melaksanakan kegiatan Pemungutan Retribusi pada Triwulan ke III di Pasar Parittiga dan Jebus.

kegiatan di pimpin oleh sekretaris dinas, Kepala bidang Perdagangan, Kepala UPT Pasar dan beserta staf.

Dari hasil Penarikan Retribusi di pasar Parittiga jumlah Pedagang meja yg bayar sebanyak 82 meja, dan 1 toko yang ada di pasar Jebus.

jumlah retribusi yang di terima sebesar Rp. 30.796.250,-

pembayaran dilakukan melalui 

* BSB Cash sebesar Rp. 22.635.000,-

* QRIS sebesar Rp. 3.650.000,-

* Cash Rp. 3.650.000,-

dan 1 toko yg ada di pasar Jebus sebesar Rp. 821.250,-

Dalam melakukan penarikan, masih ada pedagang yang menunda membayar beralasan sepi pembeli dan kartu BSB cash tidak dibawa pedagang. tim dari Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat akan melakukan penjadwalan ulang.

Kegiatan ini dilaksanakan guna tertib nya penarikan retribusi pasar sebagai sumber PAD yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kesadaran pedagang akan kewajiban retribusi untuk pemeliharaan, kebersihan, Listrik, Air dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penarikan retribusi berjalan lancar, tertib dan transparan.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin