DINAS KOPERASI UKM DAN PERDAGANGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN SIDANG TERA / TERA ULANG PASAR



foto pelaksanaan tera ulang

Mentok, 21 September 2026 - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan melaksanakan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kantor UPT Pasar Mentok,  telah dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal.

Dasar Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Permendag RI No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Program Daerah Tertib Ukur.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Tera Ulang untuk memastikan keakuratan alat ukur/timbang yang digunakan pedagang, sehingga menjamin keadilan dan kepercayaan dalam transaksi perdagangan. 

Petugas Penera DKUP beserta tim melakukan pengujian UTTP milik pedagang yang berada di pasar Mentok sebanyak 25 timbangan UTTP yang sesuai standar diberi tanda SAH dan berlaku 1 tahun.

UTTP yang tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki diberi tanda BATAL dan tidak boleh digunakan untuk berdagang.

Sidang tera ulang pasar ini berhasil mendukung terwujudnya perdagangan yang adil dan terpercaya di Kabupaten Bangka Barat. Tera ulang wajib dilakukan 1 kali dalam setahun.

Hasil Kegiatan berjalan tertib dan lancar dengan antusiasme pedagang yang tinggi.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin